
Antara lain menyesuaikan batasan trading halt (penghentian perdagangan sementara) dan batasan auto rejection bawah (ARB) pada 7 April 2025. Langkah ini ditempuh menyusul pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus melemah.
Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan.(An)





