MakassarNews

Munafri Tegaskan Kelanjutan Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum

Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.

BACA JUGA  F8 Apresiasi UMKM Butik Lokal Beri Panggung Fashion Show Di F8

Munafri Tegaskan Kelanjutan Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum

“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuh Appi.

Ia menekaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, lanjut Munafri, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap.

“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Peningkatan Kesehatan Pasangan Usia Subur, Melinda Aksa: Kunci Terwujudnya Keluarga Sehat

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button