
Pemkot Makassar juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset.
Appi menyebut bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami bentuk Tim Satgas supaya progresnya jelas dan penertiban berjalan dengan baik. Maka perlu proses administrasi yang sesuai hukum dan legalitas,” ujarnya.
Data Pemkot menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat untuk 60 lokasi lahan, dan bahkan 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa. (*)





