
Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.
“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.
Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.
“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.





