SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama 5 hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / Lebaran 2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas kerja di momen libur nasional yang panjang, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat menjelang dan setelah perayaan Lebaran.
Kebijakan WFA 5 hari ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari lokasi di luar kantor (remote working) selama periode tertentu menjelang dan sesudah libur Lebaran, tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan dan target kinerja.
Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu 5 hari,” kata Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).





