
Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT
“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

Ketua MUI Kota Makassar, Dr. K.H. Baharuddin, menambahkan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat soal nikah siri.
“Kalau anak lahir di luar nikah, ia dinisbatkan kepada ibunya. Tetapi bila pernikahan sah secara agama namun tidak tercatat, maka anak tetap sah dinisbatkan kepada bapak syar’i,” jelasnya.
Diskusi ini juga menyoroti stigma sosial yang masih melekat pada anak dari pernikahan siri. Prof. Marilang menekankan, anak tidak boleh menjadi korban akibat status perkawinan orang tuanya.
“Hak-hak anak harus dijamin, baik dari sisi agama maupun hukum negara,” tegasnya.
FGD diikuti perwakilan KUA, penyuluh agama, dan imam dari 15 kecamatan di Makassar. MUI berharap forum ini dapat memberi edukasi serta pemahaman bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif tanpa diskriminasi.(*)





