MakassarNews

MUI Makassar Gelar FGD Status Hukum Anak dari Nikah Siri, Soroti Putusan MK 46/2010

Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

Whatsapp Image 2025 09 10 At 11.20.09

Ketua MUI Kota Makassar, Dr. K.H. Baharuddin, menambahkan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat soal nikah siri.

BACA JUGA  Data Potensi 62 Ribu Lebih Keluarga Makassar Siap Terima Retribusi Iuran Sampah Gratis

“Kalau anak lahir di luar nikah, ia dinisbatkan kepada ibunya. Tetapi bila pernikahan sah secara agama namun tidak tercatat, maka anak tetap sah dinisbatkan kepada bapak syar’i,” jelasnya.

Diskusi ini juga menyoroti stigma sosial yang masih melekat pada anak dari pernikahan siri. Prof. Marilang menekankan, anak tidak boleh menjadi korban akibat status perkawinan orang tuanya.

“Hak-hak anak harus dijamin, baik dari sisi agama maupun hukum negara,” tegasnya.

FGD  diikuti perwakilan KUA, penyuluh agama, dan imam dari 15 kecamatan di Makassar. MUI berharap forum ini dapat memberi edukasi serta pemahaman bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif tanpa diskriminasi.(*)

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Buka O2SN dan GSI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button