MakassarNews

MUI Makassar Gelar FGD Status Hukum Anak dari Nikah Siri, Soroti Putusan MK 46/2010

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010”.

FGD  menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, serta Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina ini  menghadirkan pakar hukum serta aparat peradilan agama, Rabu (10/9/2025)

Diskusi menyoroti bagaimana Putusan MK No.46/2010 memberi pengakuan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah, termasuk dari pernikahan siri.

Wali Kota Makassar melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting perlindungan anak.

BACA JUGA  BPPD Sulsel Gelar Sayembara Logo Pariwisata Sulawesi Selatan

“Putusan MK menegaskan anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologis jika dibuktikan sah, termasuk dengan tes DNA,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

Whatsapp Image 2025 09 10 At 11.20.09

Ketua MUI Kota Makassar, Dr. K.H. Baharuddin, menambahkan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat soal nikah siri.

BACA JUGA  Dinas Perikanan PPU Fasilitasi Bimtek Kelompok Pembudidaya Ikan Nila Salin

“Kalau anak lahir di luar nikah, ia dinisbatkan kepada ibunya. Tetapi bila pernikahan sah secara agama namun tidak tercatat, maka anak tetap sah dinisbatkan kepada bapak syar’i,” jelasnya.

Diskusi ini juga menyoroti stigma sosial yang masih melekat pada anak dari pernikahan siri. Prof. Marilang menekankan, anak tidak boleh menjadi korban akibat status perkawinan orang tuanya.

“Hak-hak anak harus dijamin, baik dari sisi agama maupun hukum negara,” tegasnya.

FGD  diikuti perwakilan KUA, penyuluh agama, dan imam dari 15 kecamatan di Makassar. MUI berharap forum ini dapat memberi edukasi serta pemahaman bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif tanpa diskriminasi.(*)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button