
“Pertemuan dengan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup membahas proyek Pembangkit Listrik. Saat ini, kita masih menunggu regulasi baru melalui Perpres seperti apa yang akan berlaku,” tutur Appi.
Selain membahas regulasi, dalam kesempatan itu, diskusi diarahkan pada skema kerja sama investasi serta mekanisme pembiayaan yang tidak membebani keuangan daerah.
“Di Danantara, pembahasan dengan Pak Rosan juga sejalan dengan arah pembicaraan di KLHK. Kita menunggu hasil koordinasi antara Kementerian LHK dan Danantara terkait model intervensi yang akan dilakukan,” ungkapnya.
“Harapannya, tidak ada lagi proses pembayaran tipping fee yang bisa memberatkan APBD daerah,” tambah dia.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Makassar dalam mewujudkan Makassar Zero Waste 2029, dengan menghadirkan solusi nyata dalam pengelolaan sampah yang berorientasi pada energi bersih dan efisiensi anggaran daerah.
Lebih lanjut, Wali Kota menambahkan, tujuan dari sinergi tersebut adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga efisien dari sisi pembiayaan.
Dengan konsep Waste-to-Energy, sampah yang sebelumnya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi baru terbarukan.





