
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan praktik kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian besar bagi petani di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, akibat ulah distributor dan kios nakal, petani diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 miliar setiap tahun.
Dalam temuan investigasi nasional, terdapat 6.383 pelanggaran yang dilakukan oleh kios dan distributor pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Modus yang paling banyak ditemukan adalah menaikkan harga jual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran menjelaskan, kenaikan harga rata-rata yang dilakukan pengecer mencapai 18 hingga 20 persen di atas HET. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi secara nasional dengan rincian: Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
“Kalau ini terus dibiarkan, dalam waktu sepuluh tahun total kerugian yang dialami petani bisa mencapai Rp60 triliun. Ini angka yang sangat besar dan sangat merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,” tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (13/10/2025).





