
Kehadiran Korsupgah KPK dalam kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola perizinan dan penyerahan aset publik, agar prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan PSU ini bukan hanya bentuk kepatuhan developer terhadap aturan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun lingkungan perumahan yang layak, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola perumahan yang baik dan berintegritas.
(*)





