
Penetapan Hari Santri merujuk pada peristiwa heroik Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dicetuskan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy’ari, yang menyerukan kewajiban berjihad bagi umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan negara dari ancaman penjajahan.
“Resolusi Jihad itulah yang membakar semangat perjuangan rakyat Indonesia, hingga memicu pertempuran monumental 10 November 1945 di Surabaya yang kini kita kenang sebagai Hari Pahlawan,” demikian amanat yang dibacakan Wali Kota Makassar itu.
Dalam amanat Menteri Agama yang dibacakan Wali Kota, pesantren dinilai memiliki peran besar dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa.
Bahkan sebelum kemerdekaan, pesantren telah menjadi pusat penyebaran ilmu keislaman, akhlak, dan perjuangan kebangsaan.
Kini peran santri semakin strategis, tidak hanya dalam bidang keagamaan tetapi juga pendidikan, ekonomi, teknologi dan kepemimpinan.
“Hari Santri harus menjadi momentum kebangkitan santri Indonesia. Santri tidak hanya menguasai kitab kuning, tapi juga harus menguasai teknologi, sains, dan bahasa dunia,” bunyi amanat tersebut.
Dalam naskah aman dibacakan, Appi juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran yang menyebabkan 67 santri wafat di Pondok Pesantren Al-Fauzi, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.





