

Melalui mekanisme ini, setiap bangunan wajib melalui proses evaluasi teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli atau lembaga pengkaji yang berkompeten, sebelum dinyatakan layak fungsi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk prosedur pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan SLF.
Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
(*)





