
Seperti sekolah, kantor kelurahan, maupun fasilitas publik lainnya yang hanya tercatat secara administratif, namun belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
“Sering kali lahan-lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal, aset-aset ini sudah lama digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Munafri di hadapan Menteri ATR/BPN.
Munafri kemudian mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan khusus berupa sertifikasi otomatis terhadap aset-aset publik yang telah digunakan dalam jangka panjang.
“Kami mengusulkan, jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan,” tuturnya
“Juga, maupun keagamaan selama lebih dari 20 tahun, maka seharusnya aset itu secara otomatis diberikan sertifikat,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk melindungi aset-aset pemerintah daerah dari potensi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mencontohkan banyak kasus di mana tanah sekolah dasar yang berada di lokasi strategis tiba-tiba beralih fungsi menjadi ruko atau properti komersial akibat ulah mafia tanah.





