
Kalau tidak segera disertifikatkan, aset-aset ini rawan dijadikan objek permainan para mafia tanah.
“Mulai dari mafia, pihak internal, hingga oknum tertentu bisa saja terlibat. Akibatnya, ruang-ruang kelas semakin berkurang dan fasilitas publik hilang satu per satu,” imbuh Appi.
Politisi Golkar itu menegaskan, usulan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menata kembali seluruh aset daerah, memastikan legalitas dan perlindungan hukum setiap lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kamu ingin memastikan aset daerah terlindungi dan tidak lagi menjadi objek sengketa. Pemerintah hadir bukan hanya untuk membangun, tetapi juga menjaga apa yang telah dimiliki demi kepentingan publik,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid secara khusus meminta perhatian kepala daerah untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi masyarakat miskin ekstrem dalam hal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah,” ujarnya.
“Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem mereka yang masuk dalam Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 dalam data terpadu kesejahteraan sosial nasional,” lanjut Nusron.





