
Dia menyebutkan, dari hasil pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertipikat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan datanya.
“Ini penting untuk menghindari konflik. Mumpung ada momentum, tolong masyarakat diarahkan untuk memutakhirkan sertifikatnya. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam sesi yang sama, Nusron juga menyebutkan, data rendahnya jumlah tempat ibadah dan tanah wakaf yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan. Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau sekitar 20 persen yang telah bersertifikat.
“Sekarang baru 30 persen masjid yang bersertipikat. Ini perlu jadi perhatian serius,” ungkapnya, dihadapan forum dihadiri kepala Daerah se-Sulsel.
Ia menekankan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan, terutama di daerah perkotaan yang nilai tanahnya semakin tinggi.





