
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dalam dialog ekonomi yang digelar oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ballroom Phinisi Hotel Claro Makassar pada Sabtu, (15/11/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menegaskan dua poin strategis yaitu percepatan digitalisasi bagi pelaku UMKM perempuan serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin.
Asisten Manajer Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa masih banyak pinjol ilegal yang menarget UMKM di daerah tersebut.
Dia menekankan betapa rendahnya literasi keuangan digital menjadi salah satu faktor yang memudahkan platform ilegal mengeksploitasi pelaku usaha.
Menurut Indra, OJK mendorong masyarakat — terutama UMKM — untuk menerapkan konsep 2 L sebelum mengambil pinjaman: yaitu “logis dan legal”.
“Dua L itu adalah logis dan legal. Kita harus memeriksa legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Kita lihat juga apakah penawarannya masuk akal,” ujarnya.
Selain itu, OJK turut memperkenalkan konsep “Camilan”, yang merupakan akronim dari Camera, Microphone, dan Location. Indra memperingatkan masyarakat agar tidak memberi akses lain kepada aplikasi pinjol.
“Jika aplikasi meminta akses lebih dari itu, masyarakat harus curiga. Apalagi kalau meminta nama dari ibu, itu sebaiknya jangan diberikan.” Acap Indra.
Akses berlebihan seperti nama ibu, kata Indra, bisa menjadi tanda bahwa aplikasi tersebut berpotensi berbahaya atau ilegal.
Untuk membantu masyarakat mengecek kredibilitas pinjol, OJK juga mendorong pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses secara daring melalui idebku.ojk.go.id atau BI Checking.
Di kesempatan yang sama, OJK menyoroti peran strategis UMKM perempuan dalam perekonomian.
Indra menyatakan bahwa digitalisasi membuka banyak peluang bagi perempuan pelaku UMKM, antara lain lewat e-commerce, media sosial, aplikasi pencatatan keuangan, serta akses pembiayaan lewat fintech dan bank digital.
Namun, tantangan masih nyata, “indeks literasi digital Indonesia masih rendah,” kata Indra, yang juga memperingatkan risiko keamanan seperti keterbatasan perangkat dan kurangnya pendampingan usaha.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM.
“Kebijakan ini mendorong penyederhanaan syarat pembiayaan dan penilaian kelayakan yang lebih inklusif, termasuk bagi UMKM yang pernah masuk hapus buku akibat bencana atau pandemi.” Jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya literasi dan perlindungan konsumen, OJK mengajak para pelaku UMKM dan masyarakat luas agar aktif menggunakan alat-alat edukasi keuangan digital dan selalu mengecek legalitas layanan keuangan digital sebelum bertransaksi.
(*)





