
Lanjut dia, ketika tahun 2023 itu pihaknya di DPRD paksakan untuk kembali dilakukan rehab di sana, tahun 2024 menjadi temuan dari kepolisian Polda Sulawesi Selatan, karena dianggap aset itu bukan miliknya Pemkot untuk kemudian bisa dikelola.
Padahal, Ray menekankan bahwa selama bertahun-tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan TPI Paotere tetap masuk ke kas Pemerintah Kota Makassar. Bahkan, kontribusinya dinilai sangat signifikan.
“Persoalannya, selama ini beberapa tahun PAD kita itu masuk ke Pemerintah Kota Makassar. Dan juga salah satu PAD yang sifatnya optimal, konsisten, setiap tahun lebih dari 1 miliar,” tuturnya.
“Bahkan lebih besar daripada penghasilannya PD Terminal. Ini UPT bisa menghasilkan PAD lebih dari 1 miliar,” lanjutnya.
Karena itu, menurut Ray, kondisi fasilitas TPI Paotere yang tidak layak merupakan bentuk ketidakadilan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat berjualan yang setiap hari membayar retribusi.
Padahal itu adalah fasilitas penyedia bahan pangan, yang tidak boleh terkontaminasi, apalagi sampai tidak terawat, hujan kehujanan, panas kepanasan.
“Tidak adil bagi masyarakat di sana. Apa yang mereka keluarkan dari retribusi dan pajak tidak berbanding dengan fasilitas yang mereka rasakan. Padahal itu adalah fasilitas penyedia bahan pangan, Itu makanan yang kita olah di sana,” katanya.





