MakassarNews

Komisi A DPRD Makassar Desak Pemkot Perketat Penataan Aset dan Infrastruktur Dasar

Upaya tersebut mencakup pendataan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap risalah tanah, pemasangan papan bicara atau papan batas di setiap titik aset, serta pengawasan rutin terhadap pengembang yang belum menyerahkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasus) sesuai ketentuan.

DPRD juga menyatakan siap menyetujui anggaran pemanfaatan Fasum/Fasus yang telah diserahkan agar dapat dikembangkan menjadi ruang publik, taman bermain, maupun sarana olahraga melalui kolaborasi dengan OPD terkait.

Pada aspek penganggaran, Dr. Tri menegaskan bahwa Pemkot Makassar perlu memprioritaskan anggaran pembangunan tahun 2026 pada program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA  Prof. JJ: Unhas Siap Jadi Simpul Riset Kolaborasi di Indonesia

Ia menyampaikan agar Pemkot menghindari penganggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.

Komisi A turut menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkot Makassar hingga triwulan kedua yang dilaporkan belum mencapai 50 persen.

DPRD mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemotongan Dana Transfer ke Daerah pada tahun berikutnya.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button