
“Pesantren Kilat harus kembali diaktifkan, baik pada tahun ajaran baru maupun saat libur Ramadan. Anak-anak perlu diisi hati dan pikirannya dengan pendidikan akhlak, apalagi pelajaran agama di sekolah umum sekarang porsinya sudah berkurang,” katanya.
Selain fokus pada pendidikan karakter, Komisi D juga berencana mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV dan LGBT pada tahun anggaran 2026.
Mukhlis menyatakan bahwa regulasi tersebut diperlukan sebagai langkah konkret untuk mencegah bertambahnya kasus serupa di kalangan remaja.
“Kita harus punya dasar hukum yang jelas agar pencegahannya bisa lebih tegas dan terarah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi D turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski mengapresiasi tujuannya, mereka menilai beberapa aspek perlu diperbaiki. Menurut legislatif, alokasi untuk siswa SMA tidak lagi mendesak.
“Siswa SMA itu sudah lebih mandiri. Alangkah lebih baik jika anggarannya dialihkan menjadi beasiswa bagi anak kurang mampu yang berprestasi,” ujar Mukhlis.
Komisi D juga mengkritisi aspek teknis distribusi makanan yang dinilai berpotensi menurunkan kelayakan konsumsi.





