MakassarNews

DPRD Kota Makassar Genjot Revisi Perda, Dorong Tata Kelola Lingkungan Berbasis Ekonomi Sirkular

Dalam upaya mengatasi krisis TPA, DPRD Makassar menginisiasi perubahan Perda agar tidak hanya berfokus pada 3R (Reduce, Reuse, Recycle), namun beralih ke pendekatan yang lebih inovatif.

“Ranperda yang sekarang fokusnya lebih masuk lagi, dia lebih ke arah sirkular ekonomi,” jelas Eshin.

Ia menambahkan, konsep ini diharapkan dapat memberi nilai tambah pada sampah, “jadi sampah itu tidak hanya kita olah kembali, tapi sampah itu menjadi sesuatu nilai yang kemudian bernilai berharga dan bisa menghasilkan uang.”

BACA JUGA  3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Minta Investigasi Transparan PBB

Anggota legislatif perwakilan Dapil Panakukang dan Manggala ini juga mengungkapkan bahwa 40 hingga 50 persen sampah di Makassar adalah sampah organik, yang justru bisa diolah.

Inovasi seperti pengembangan budidaya Maggot di tingkat kecamatan didorong untuk mengurai sisa makanan rumah tangga, yang kemudian Maggot-nya dapat digunakan sebagai pakan ternak.

Selain itu, DPRD Kota Makassar melalui fungsi penganggarannya, mendukung inovasi lain seperti mesin reverse vending machine yang sudah mulai ditempatkan di beberapa dinas.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Kemarau Panjang Hingga November 2023, Pemprov Sulsel Imbau Masyarakat Tak Panik

Namun demikian, implementasi kebijakan ini membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Eshin menegaskan bahwa dukungan legislatif melalui fungsi penganggaran dan pengawasan tidak cukup tanpa kesadaran kolektif.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button