MakassarNews

Kejati All Out, Pasar Butung Siap Kembali ke Pemkot Makassar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung memasuki tahap penting.

Setelah bertahun-tahun dikelola pihak ketiga dan merugikan pedagang, Pemkot menargetkan pengambilalihan penuh sebelum 2026.

Titik terang muncul setelah Wali Kota bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan hukum Pasar Butung dan dihadiri jajaran Pemkot Makassar, termasuk Inspektorat, BPKD, Dinas Pertanahan, Perumda Pasar, serta Camat Wajo.

Wali Kota menyampaikan apresiasi dan harapan agar Kejaksaan mengawal proses pengembalian aset tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.

Ia menegaskan bahwa Pemkot telah menempuh jalur perdata dan menggandeng Jaksa Pengacara Negara dalam proses tersebut.

“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Terkait pendataan pedagang, ia menekankan pentingnya kejelasan untuk melindungi para pelaku usaha.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.

Munafri menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah. “Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harapnya.

BACA JUGA  Plt Kepala DPPKB Kota Makassar Roadshow di Kecamatan Rappocini dan Tamalate

Wali Kota juga menyinggung kondisi pengelolaan Pasar Butung yang sebelumnya pernah berhasil dikuasai Pemkot. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh arahan aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan permohonan atas masih adanya persoalan aset lain yang turut memerlukan komunikasi dan penyelesaian.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel menegaskan dukungan penuh Kejaksaan. “Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.

“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara telah inkrah, termasuk eksekusi badan dan proses penelusuran aset terpidana.

“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Didik menegaskan perlunya penyitaan demi mencegah perbuatan melawan hukum. “Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota.

Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkapnya.

“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.

BACA JUGA  Rapat Bappeda Makassar Bahas Optimalisasi Urban Farming untuk Ketahanan Pangan

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, memaparkan dinamika pengelolaan pasar yang masih terhambat oleh keputusan internal koperasi serta intervensi tertentu.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.

Ali menekankan pentingnya pengembalian aset tersebut. “Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujarnya.

Kejaksaan kemudian menegaskan kembali posisi hukum yang sudah jelas.

“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian tutup Ali.

Secara hukum, perkara Pasar Butung telah inkrah sejak November 2023. PK ditolak tahun 2024, eksekusi badan dilaksanakan, serta pelacakan aset Rp26 miliar masih berjalan.

Meski demikian, penguasaan fisik Pasar Butung masih berada di tangan pihak ketiga tanpa dasar hukum karena perjanjian kerja sama telah dibatalkan. Beberapa upaya pengambilalihan Pemkot juga sebelumnya gagal.

Kondisi ini membuka potensi pelanggaran berkelanjutan. Karena itu, pengambilalihan penuh oleh Pemkot Makassar menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan legal, transparan, dan sesuai putusan pengadilan menjelang 2026.

(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button