
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf.
Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan, Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut.





