
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 5.966 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sepanjang tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Asisten Utama Kapolri Bidang Operasional, Komjen Pol. M. Fadil Imran, mengungkapkan bahwa ribuan kasus karhutla tersebut tersebar di berbagai provinsi, dengan wilayah rawan berada di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah kejadian cukup tinggi.
Selain mencatat jumlah kasus, Polri juga meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Sepanjang 2025, aparat kepolisian telah mengamankan 83 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 47 tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara individu maupun oleh korporasi.
Penindakan hukum disebut menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka karhutla yang kerap berulang setiap tahun.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau.
Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
(*)





