
Ia menekankan bahwa proses ini bertujuan memastikan setiap calon kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang dibutuhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.
“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tutur Achi.
Seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni Wali Kota dan Sekretaris Daerah, dalam menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses seleksi juga disandingkan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur secara rinci tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.
Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama BKPSDMD juga telah melaksanakan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan uji wawancara melalui panitia seleksi resmi.





