
Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS). Melalui sistem tersebut, kelayakan peserta dapat dipantau secara otomatis.
“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya,” tegas Achi.
Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi manajerial, serta pendalaman melalui wawancara. Pada tahap wawancara, peserta diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, serta inovasi yang akan diterapkan saat menjabat sebagai kepala sekolah.
Masa penugasan kepala sekolah sendiri dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi dari BKN. Tahapan awalnya adalah Uji Kompetensi yang dilaksanakan langsung di BKN,” ujarnya.





