MakassarNews

Rekor Baru, PAD Kota Makassar 2025 Capai Rp1,9 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejara

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Di penghujung tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan kinerja yang konsisten dan terukur, Bapenda berhasil membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp1.979.548.619.000 atau setara Rp1,9 triliun.

Capaian ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah perolehan PAD Kota Makassar dan selangkah lagi menembus batas psikologis Rp2 triliun.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyampaikan bahwa capaian PAD tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat signifikan.

Meski masih bersifat sementara karena proses rekonsiliasi data masih berjalan, nilainya dipastikan tidak akan jauh berbeda dari hasil perhitungan terakhir.

“Untuk PAD secara keseluruhan kemungkinan besar kita sudah finish. Memang tadi sekitar jam empat sore kita melakukan closing, dan saat ini masih dalam proses rekonsiliasi. Namun angkanya dipastikan tidak akan meleset jauh dari perhitungan Rp1,9 T, bisa di angka Rp2 T,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, capaian tersebut patut disyukuri karena menjadi yang tertinggi dalam sejarah Kota Makassar.

“Sedikit lagi kita tembus Rp2 triliun. Namun ini patut kita syukuri karena merupakan capaian yang, insyaallah, tertinggi dalam sejarah Kota Makassar,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut, menurut Asminullah, tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama OPD atau SKPD pemungut pajak.

BACA JUGA  Karier Panjang Andi Asminullah, dari ASN Muda hingga Kepala Bapenda Makassar

Untuk sektor pajak daerah, realisasi mencapai sekitar 93 persen atau senilai Rp1,747 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Ini adalah hasil kerja keras dari seluruh unsur yang terlibat. Capaian pajak daerah kita juga meningkat cukup signifikan dan patut diapresiasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Andi Asminullah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Makassar atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, serta peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Makassar yang senantiasa memberikan kepercayaan kepada kami,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan capaian PAD disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bapenda.

Ke depan, PAD tahun 2026 ditargetkan lebih dari Rp2,3 triliun, dengan harapan tingkat realisasi dapat mencapai 100 persen.

“Kalau tahun ini kita bisa di angka 90 persen lebih, tahun depan tentu kita berharap bisa 100 persen,” ujarnya optimistis.

Sepanjang 2025, capaian pajak daerah menunjukkan peningkatan signifikan di hampir seluruh sektor.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu pencapaian paling menonjol karena untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun terakhir mampu melampaui target di atas 100 persen.

“Alhamdulillah, PBB tahun 2025 ini mencapai target lebih dari 100 persen,” ungkapnya.

Selain PBB, pajak restoran, reklame, hiburan, dan pajak sarang burung walet juga mencapai atau melampaui target.

BACA JUGA  Bapenda Kota Makassar Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andi Asminullah sebagai Ketua FORKI Makassar

Sementara jenis pajak lainnya rata-rata berada di atas 90 persen. Penyumbang terbesar PAD berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan nilai lebih dari Rp700 miliar, disusul BPHTB yang realisasinya telah melampaui Rp350 miliar. Untuk PBB, realisasi mencapai sekitar Rp277 miliar dari target Rp275 miliar.

Terkait strategi pencapaian tersebut, Asminullah menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil penguatan digitalisasi, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi pendataan wajib pajak.

“Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari perbaikan sistem digitalisasi, peningkatan pengawasan, pengoptimalan pendataan,” tegasnya.

Menghadapi 2026, Bapenda menargetkan PAD sebesar Rp2,38 triliun guna mengantisipasi berkurangnya dana transfer pusat. Khusus sektor reklame, penataan akan mulai dilakukan secara bertahap setelah sebelumnya diberlakukan moratorium.

“Reklame ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut wajah kota,” jelasnya.

Dalam menangani tunggakan pajak, Bapenda menerapkan kebijakan pemutihan denda pada momen tertentu agar wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

“Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang,” kata Andi.

Sebagai bagian dari transformasi digital, pada 2026 pembayaran pajak akan diintegrasikan ke aplikasi Lontara Plus.

“Mulai tahun depan, pembayaran pajak akan kami integrasikan ke aplikasi Lontara Plus,” pungkasnya.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button