
Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa data yang dirilis merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan validasi.
Penyampaian data dilakukan pada awal 2026 untuk memastikan akurasi, keabsahan, serta menghindari potensi duplikasi antarunit layanan.
Pada 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan.
Jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD-PPA, maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter. Penanganan di wilayah tersebut tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA untuk kasus yang membutuhkan penanganan lanjutan.





