
Menurutnya, pemerintah daerah berperan penting dalam melindungi pekerja rentan pada kelompok desil bawah, sementara agen PERISAI akan berfungsi menjangkau kelompok masyarakat lain yang memiliki kemampuan ekonomi, melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.
Untuk desil 1 hingga 5, ini menjadi perhatian utama pemerintah. Namun desil lainnya yang memiliki kemampuan tentu membutuhkan pendekatan khusus. Di sinilah peran agen PERISAI menjadi sangat penting.
Lebih lanjut, Pramudya menekankan bahwa selama ini perlindungan Jaminan Hari Tua lebih banyak dinikmati oleh pekerja sektor formal dan korporasi.
Dengan kebijakan Pemkot Makassar, pekerja rentan kini memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hari tua.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Dengan adanya Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan, mereka kini memiliki kesempatan untuk menyiapkan tabungan hari tua yang sebelumnya mungkin sulit mereka bayangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa JHT bukan sekadar tabungan biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memberikan manfaat komprehensif, termasuk akses menabung dan berinvestasi bagi pekerja sektor informal yang selama ini terbatas aksesnya terhadap produk keuangan formal.





