
Sementara itu, masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar terus meningkat, namun masih membutuhkan upaya bersama untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat sebanyak 5.993 perusahaan atau badan usaha telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan dengan total 161.856 tenaga kerja yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Serta Beasiswa, dengan total nilai mencapai Rp624.991.990.879. Manfaat tersebut diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja.





