
“Untuk kelompok Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader KB dan Posyandu, serta pekerja keagamaan, manfaat klaim yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja,” jelas Zainal.
Pada sektor pekerja informal atau pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.
Melalui DTSEN desil 1 sampai 5, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan dan mendaftarkan sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk di dalamnya pekerja disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zainal mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, dan Beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD Pokok Tahun 2026.
Terdapat penambahan kepesertaan sebanyak 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3.
“Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang telah terlindungi dan iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 peserta,” ungkapnya.





