
Ismail mengungkapkan, sumber PAD terbesar tahun lalu masih didominasi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak reklame.
Namun, potensi pajak restoran dan minuman kini dinilai semakin menjanjikan seiring maraknya pertumbuhan usaha kuliner di Kota Makassar.
“Kita lihat sekarang banyak kafe dan tempat makan yang berkembang, bahkan ada yang dari rumah pribadi berubah jadi kafe. Ini potensi pajak yang harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi B mendorong Bapenda untuk lebih aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak), uji petik, serta sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat pajak.
Menurut Ismail, kepatuhan pajak sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan Kota Makassar.
“Pajak yang dibayarkan hari ini adalah untuk pembangunan Makassar ke depan. Ini yang harus terus disosialisasikan kepada para pengusaha,” tegasnya.
Komisi B DPRD Makassar, memastikan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja Bapenda agar potensi pajak daerah dapat digali secara optimal dan transparan sepanjang 2026.
(*)





