MakassarNews

Sejak Juli 2025, 49.209 KK Warga Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis, Program Unggulan Munafri

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar.

Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu yang mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Berdasarkan data tahun 2025, penerima manfaat pembebasan iuran sampah untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga.

Sementara kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga.

Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga.

Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program pembebasan dan keringanan retribusi sampah ini dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

BACA JUGA  Pemkot Makassar Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Karebosi

Helmy menegaskan, sesuai regulasi Perwali, kelompok tersebut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah.

Hal ini sekaligus menjawab berbagai opini dan spekulasi yang berkembang di ruang publik, dengan menempatkan data dan fakta sebagai pijakan utama.

Berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 kepala keluarga, disusul Manggala sebanyak 1.687 kepala keluarga dan Tamalanrea 1.520 kepala keluarga.

Kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga kawasan pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati program ini sesuai kondisi sosial masing-masing wilayah.

Sementara itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan.

Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 kepala keluarga, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 kepala keluarga, Tamalate 4.143 kepala keluarga, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 kepala keluarga.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.

Program ini menegaskan bahwa kebijakan yang digagas Wali Kota Makassar bukan sekadar janji politik, melainkan program nyata yang telah berjalan dan dirasakan langsung oleh masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA  Munafri Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Kejuaraan Dunia

“Oleh sebab itu, tudingan bahwa program ini tidak berjalan terbantahkan. Faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tegas Helmy.

Ia menambahkan, proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.

Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.

Tanda ini berfungsi sebagai identitas resmi penerima manfaat agar petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang memperoleh pembebasan retribusi.

Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun kelompok ini tidak termasuk penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapatkan pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy.

(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button