
Dalam arahannya, Presiden meminta Kementerian ESDM untuk segera menyusun formulasi kebijakan yang tepat dan terukur untuk mendukung tujuan nasional yang lebih besar.
Bahlil mengatakan bahwa pendekatan ini akan menjadi dasar kebijakan strategis guna memaksimalkan pemanfaatan sumber daya minerba tanpa mengabaikan kesinambungan sektor usaha.
Presiden Prabowo juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bahlil menyampaikan kutipan arahan Presiden yang menegaskan tujuan fundamental pengelolaan negara.
“Karena orientasi pengelolaan negara Pasal 33 Undang-Undang Dasar ’45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” sambungnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan fokus pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan nasional, keberlanjutan dunia usaha, serta kesejahteraan masyarakat luas, terutama di tengah tantangan global terhadap harga komoditas dan dinamika pasar minerba.
Pemerintah kini terus melakukan kajian dan evaluasi lanjutan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pengelolaan sektor minerba berjalan secara efisien, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis pendapatan negara sekaligus meningkatkan peran minerba dalam perekonomian nasional.





