
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
OJK tetap menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan yang dijalankan.
(*)





