NasionalNews

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner untuk Jaga Keberlanjutan Kepemimpinan

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Keputusan ini merupakan bagian dari sistem tata kelola internal OJK dalam menjaga stabilitas organisasi agar seluruh fungsi dan tugas kelembagaan tetap berjalan dengan baik. Jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.

BACA JUGA  Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak

Di sisi lain, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan secara optimal.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button