Dalam putusan akhir, Badan Kehormatan memutuskan bahwa Fasruddin Rusli akan diberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administrasi. Sementara itu, Andi Suharmika dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran kode etik.
(*)
Dalam putusan akhir, Badan Kehormatan memutuskan bahwa Fasruddin Rusli akan diberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administrasi. Sementara itu, Andi Suharmika dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran kode etik.
(*)