Lifestyle

Harga Emas Antam Hari Ini: Rp 2.860 Juta per Gram pada 1 Februari 2026

Pertimbangan Pajak dan Ketentuan Transaksi

Pada setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP dikenakan pada penjualan emas lebih dari Rp 10 juta.

Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai regulasi ikut memengaruhi harga jual di setiap pecahan.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button