
Salah satu poin unggulan dari rencana aksi ini adalah kebijakan baru terkait free float atau proporsi saham yang dimiliki publik pada perusahaan tercatat di bursa.
Batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen, langkah yang diharapkan dapat memperluas basis investor serta meningkatkan likuiditas saham di BEI.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana emiten baru langsung mengikuti ketentuan 15 persen, sementara emiten lama akan diberi masa transisi untuk menyesuaikan.
Selain kebijakan free float, rencana aksi OJK juga mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, termasuk keterbukaan atas Ultimate Beneficial Ownership (UBO)—yakni pemilik manfaat akhir yang sesungguhnya berada di balik kepemilikan emiten.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi risiko penyalahgunaan struktur kepemilikan yang tidak jelas.
Upaya lainnya mencakup perbaikan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi yang lebih tegas, serta pengembangan kolaborasi dan sinergi antara OJK, BEI, pelaku pasar, serta pemangku kepentingan lain untuk memperdalam pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.





