
Friderica menjelaskan bahwa percepatan reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sehingga semakin menarik bagi investor domestik maupun asing dan mampu memberikan dukungan optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta penguatan sinergitas antar-lembaga.
Salah satu langkah utama adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), ketentuan tersebut dapat langsung diberlakukan, sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan melalui penyesuaian berbagai batasan investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.





