MakassarNews

Pemkot Makassar Tata PKL Secara Humanis, Ruang Publik Dikembalikan ke Fungsinya

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan tata kota diperbaiki agar lebih rapi dan berestetika.

BACA JUGA  Dikawal F16 Yordania, Presiden Prabowo Terima Penghormatan Tinggi Saat Tiba di Amman

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.

Relokasi dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya PKL di depan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan ke Terminal Daya dan area GOR, PKL Jalan Saripa Raya ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, PKL Jalan Pampang ke belakang Kantor BPJS, serta PKL Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng ke Pasar Baru WR Supratman. PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA  May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button