MakassarNews

Pemkot Makassar Tata PKL Secara Humanis, Ruang Publik Dikembalikan ke Fungsinya

Ia menegaskan bahwa ketegasan tersebut merupakan amanah undang-undang.

“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan ruang kota yang tertib dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kondisi kota yang semrawut selama ini justru lebih banyak merugikan kepentingan publik, terutama pejalan kaki dan pengguna jalan.

BACA JUGA  Danny Pomanto Apresiasi Firman Pagarra, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah tersebut, karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” tutupnya.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button