
Ia menegaskan bahwa ketegasan tersebut merupakan amanah undang-undang.
“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan ruang kota yang tertib dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kondisi kota yang semrawut selama ini justru lebih banyak merugikan kepentingan publik, terutama pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah tersebut, karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” tutupnya.
(*)





