
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.
“Jadi, penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya.
Penertiban lapak liar dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang, Jalan Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Jalan Maipa, Jalan Datu Museng, Kecamatan Tamalanrea, hingga Jalan Sultan Alauddin di Kecamatan Rappocini.
Langkah tegas Wali Kota Makassar tersebut mendapat dukungan pengamat kebijakan publik, Ras MD. Menurutnya, penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar merupakan kebijakan yang tidak terhindarkan demi masa depan kota.
“Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan trotoar dinilai sebagai kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin dibangun sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD.





