
Ia menambahkan, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai tata ruang kota.
DLH Makassar menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga serta menjaga keberlanjutan fungsi RTH.
Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator Bidang Keanekaragaman Hayati DLH,” ungkapnya.
Setelah itu, permohonan didisposisi oleh Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati dan ditindaklanjuti melalui survei lapangan oleh petugas.
Survei dilakukan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga.





