MakassarNews

Waspada Pohon Tumbang di Makassar, Warga Diminta Hubungi DLH Lewat Nomor Ini

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” jelasnya.

Hasil survei dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar analisis apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan.

Jika disetujui, proses dilanjutkan hingga penerbitan surat izin resmi yang ditandatangani Kepala DLH sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

BACA JUGA  Makassar–AHF Lanjutkan Rencana Kerja Tahunan Penanganan HIV/AIDS

Lebih lanjut, Helmy menegaskan larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Aturan tersebut secara tegas melarang penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon tanpa izin resmi dari DLH.

DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan, warga diminta segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi.

Lihat Semua

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Unibos Luncurkan Eco Circular Hub
Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button