
Karena itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan dinilai tidak tepat karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara kaku dan sepihak.
“Kan ada solusi disiapkan lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus, pemerintah wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan Pemerintah Kota Makassar yang menyediakan lokasi alternatif bagi PKL mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Relokasi tersebut menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga.
“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.
Penataan ini menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase.





