MakassarNews

Dekan Fisip Unismuh Apresiasi Penataan PKL: Tertib Kota, Ekonomi Rakyat Tetap Hidup

Menurutnya, keberadaan sektor informal tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah kota adalah menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan pengguna jalan.

BACA JUGA  Makassar Jadi Contoh Daerah Peduli Pekerja Rentan Lewat APBD

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Luhur mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penataan kota. Penertiban harus disertai pembinaan dan pendampingan agar keberlanjutan ekonomi warga terdampak tetap terjaga.

“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” katanya.

BACA JUGA  Pastikan Kehandalan Sarfas, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Kunjungi Unit Operasi di Wilayah Sulawesi

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia menegaskan prinsip no one left behind atau tidak boleh ada kelompok yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button