
Menurutnya, keberadaan sektor informal tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah kota adalah menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.
“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Luhur mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penataan kota. Penertiban harus disertai pembinaan dan pendampingan agar keberlanjutan ekonomi warga terdampak tetap terjaga.
“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” katanya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia menegaskan prinsip no one left behind atau tidak boleh ada kelompok yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.





