
Namun, penertiban tersebut disertai dengan solusi konkret dan berkelanjutan. Setiap proses penataan selalu dibarengi skema relokasi yang jelas dan manusiawi agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di kawasan yang sama, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.
Merespons kebijakan tersebut, Andi Luhur yang juga Dekan FISIP Unismuh Makassar menegaskan bahwa penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti PKL, merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.
“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tuturnya.





