NasionalNews

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA 5 Hari Untuk ASN dan Pekerja Swasta pada Lebaran 2026

Selain ASN, fleksibilitas kerja ini juga dianjurkan kepada sektor swasta, sesuai dengan prinsip saling mengakomodasi antara kebutuhan organisasi dan hak pekerja untuk mendapatkan kemudahan mobilitas selama masa libur nasional.

Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan skema kerja serupa demi memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesempatan berkumpul bersama keluarga pada momentum Lebaran.

Penerapan WFA di masa menjelang dan sesudah Lebaran 2026 diharapkan dapat membantu mengurangi beban perjalanan, kepadatan arus mudik dan balik, serta memberikan ruang fleksibel bagi pekerja untuk mengatur waktu dan tempat kerja yang lebih sesuai dengan kondisi personalnya.

BACA JUGA  Pemerintah Tegaskan Komitmen Penanganan Bencana Sumatra dalam Konferensi Pers Nasional

Kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi Pemerintah terhadap dinamika kerja modern yang semakin mengutamakan fleksibilitas tanpa mengabaikan produktivitas pegawai dan karyawan.

Lebaran tahun ini direncanakan berlangsung pada bulan Maret 2026, dengan pemerintah menetapkan cuti nasional dan cuti bersama yang mendukung pelaksanaan ibadah serta kesempatan berkumpul keluarga.

Melalui pemberlakuan WFA, pegawai negara maupun pekerja di sektor swasta diharapkan dapat menjalankan work-life balance lebih baik di tengah periode libur panjang.

Lihat Semua

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai di Acara Makassar Bermunajat 2024
Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button