
Terlebih lagi, Kota Makassar dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan agenda organisasi advokat tersebut. Menurutnya, Makassar memiliki dinamika sosial yang sangat kompleks.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan lebih dari 2 juta jiwa pada siang hari.
Itu akibat tingginya mobilitas dan arus urbanisasi, berbagai persoalan sosial kerap muncul dan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
“Makassar ini adalah sentra urban. Penduduk datang dari berbagai daerah. Sangat mungkin muncul persoalan-persoalan sosial yang pada akhirnya menjadi persoalan hukum,” tuturnya.
“Di sinilah peran PERADI dan pemerintah harus mampu membangun kolaborasi dengan seluruh stakeholder,” lanjutanya.
Munafri menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat seharusnya tidak diselesaikan di jalanan, melainkan melalui mekanisme yang memiliki dasar dan landasan hukum yang jelas.
Wali Kota Munafri menyadari bahwa tidak semua warga memahami seluk-beluk hukum, sehingga dibutuhkan peran advokat untuk memberikan pendampingan dan edukasi.
“Di sinilah peran yang harus kita ambil bersama,” ajak Wali Kota Munafri.





