
Dalam skema yang disepakati, Freeport-McMoRan akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai 2042.
Perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lain masih bergantung pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diamendemen oleh pemerintah Indonesia. PTFI disebut akan segera menyelesaikan pengajuan perpanjangan sesuai kesepakatan.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasional dan investasi jangka panjang, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya hasil eksplorasi rinci agar kesinambungan produksi tetap terjaga setelah 2041.
Ia menegaskan bahwa tambahan kepemilikan Indonesia sebesar 12 persen pada 2041 menjadi bagian penting dari kesepahaman tersebut.
“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar USD 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun, termasuk sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun,” jelas Tony melalui keterangannya.





